TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah membuka keran ekspor batu bara bagi 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation seratus persen atau lebih.
"Jadi per hari ini terhadap 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari seratus persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.
Ridwan menceritakan pada mulanya larangan itu diterapkan mulai 1 Januari 2022 untuk memenuhi pasokan batu bara di dalam negeri. Pasalnya, ada 17 pembangkit listrik tenaga uap di dalam negeri yang kritis dengan kapasitas total 10 gigawatt.
Apabila suplai batu bara ke pembangkit itu habis, maka ada 10 juta pelanggan yang akan terdampak. Karena itu, semangat dari kebijakan tersebut adalah untuk mengamankan pasokan di dalam negeri.
Larangan itu juga berlaku untuk semua perusahaan produsen batu bara. Pasalnya, kata Ridwan, selain batu bara-nya, pengiriman pasokan di dalam negeri juga membutuhkan kaal dan tongkang yang dikhawatirkan akan terpakai kalau ekspor diizinkan.
"Yang kedua, kami memang tutup ekspor semuanya supaya tidak ada pengecualian, karena begitu ada pengecualian, kami akan sulit mengendalikan pengecualian trsebut," ujar Ridwan.